Hukum Memberikan Zakat Kepada Yatim Piatu Yang Tidak Fakir atau sesamanya.
Apakah boleh memberikan zakat pada yatim piatu, karena mereka tidak termasuk dalam salah satu dari delapan orang yang berhak menerima zakat?
Jawabannya adalah Boleh (Sah) menerima zakat pada yatim piatu, apabila mereka termasuk dari salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat, seperti mereka itu fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Munthalib menurut pendapat yang sahih.
Keterangan diambil dari kitab Kifayatul Akhyar Juz 1.
"Anak (Yatim) yang masih kecil jika memang tidak ada orang yang menafkahinya, maka sebagian pendapat menyatakan bahwa anak tersebut tidak boleh diberi (zakat) karena ia sudah cukup dari bagian ghanimah (rampasan). Menurut pendapat yang lebih shahih, bahwa anak tersebut boleh diberi dan disalurkan kepada pembinanya.
Artikel keren lainnya:
Ternyata sah sah saja ya
BalasHapusbegitulah
Hapusjadi tau, jazakallah
BalasHapussama-sama gan!
Hapus