Saya melihat banyak orang yang menghajikan orang lain (melakukan haji untuk orang tuanya) . Apakah memang boleh yang demikian itu dan apakah ada dalilnya dari Al-Qur'an atau hadist Nabi? Dan bagaimana seandainya saya menghajikan saudara saya, apakah juga boleh (sah)?
Jawab: Menghajikan orang tua itu hukumnya boleh dan sah. Pernah seorang wanita dari Khats'am bertanya kepada Rasulullah: Ya Rasulalloh, ketetapan Allah tentang wajibnya haji atas hamba-Nya, bertepatan saat ayahku sudah sangat tua; tidak bisa bisa lagi menunggang kendaraan, apakah aku boleh menghajikan untuknya? Rasulullah saw menjawab: "Na'am (Ya). Peristiwa terejadi ketika wada" (Hadist Muttafaq'alaih Ibnu Abbas).
Jelas menurut hadist ini, orang yang berniat haji dan belum sampai menunaikan saja, apabila meninggal, Allah mengganjarnya dengan surga. Apabila seperti saudara-saudara kita itu wafat di tengah-tengah pelaksanaan haji.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Menghajikan Orang Lain"
Posting Komentar