Percakapan ini saya ambil dari buku Fiqih Keseharian Gus Mus Hal.248 Terbitan Tahun 2005.
Pak Kiyai, pada bulan Ramadhan lalu, saya pernah berwudhu di siang hari; karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur seperti biasanya. Nah, waktu berkumur itu, tanpa saya sadari, terasa ada air yang tertelan.
Pertanyaan saya: batalkah puasa saya karena tertelan air tersebut? Mohon jawabannya , terimakasih. (D.Nurhadi-Semarang Timur)
Jawab:
Orang yang lupa makan atau minu mpada waktu puasa, tidak direken (dihitung). Tidak dianggap batal puasanya, karenanya orang tersebut tidak wajib mengqadani atau membayar puasa atau membayar kaffarah.
Rasulullah Saw pernah bersabda :
"Barang siapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi."
(HR.Muslim).
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Hukum Puasa Menelan Air Wudhu Secara Tidak Sengaja?"
Posting Komentar