Rabu, 14 November 2018

Hukum Mengawini Anak Tiri

Pertanyaan; Apakah boleh mengawini anak dari istri yang telah di thalaq (bekas anak tirinya)?
Jawaban : Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya. Sebab termasuk mahram yang haram dinikah.
Sumber atau keterangan ada di Kitab : I'anatutolibin Juzz salis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar