Bagaimana hukumnya mengumumkan awal Ramadhan atau awal Syawal untuk umum dengan hisab atau orang yang mempercayai sebelum ada penetapan hakim atau siaran dari Kementrian Agama?
Jawabannya adalah , sesungguhnya mengabarkan tetapnya awal Ramadhan atau awal Syawal dengan hisab itu tidak terdapat di waktu Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Sedang pertama-tama orang yang memperbolehkan puasa dengan hisab adalah : Imam Mutharif guru Imam Bukhori. Adapun mengumumkan tepatnya awal Ramadhan atau Syawal berdasarkan hisab sebelum ada penetapan atau siaran dari Kementrian Agama, maka Mukhtamar memutuskan tidak boleh, sebab untuk menolak kegoncangan dalam kalangan umat Islam, dan Mukhtamar mengharap kepada Pemerintah supaya melarangnya.
Keterangan terdapat dalam kitab al-Bughyah : 110 dan al-Fatawa al-Kubra, LV/164.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mengumumkan Awal Ramadhan atau Syawal untuk Umum dengan Hisab"
Posting Komentar