Kamis, 11 Januari 2018

Menggunakan Tanah Untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf

Ada pertanyaan seperti ini : Ada Panita Nahdiyin mengumpulkan  barang atau uang derma untuk membeli tanah dan alat-alat pergedungan Fil ardhi al-muhyat laa minal mawaat. Kemudian tanah dan gedung itu dipergunakan untuk madrasah dan mushala atau kantor. Akan tetapi tidak ada sighat wakaf dari siapapaun dan belum ada syarat-syarat dan peraturan mengenai nadzir serta tidak ada hubungannya dengan sesuatu yayasan, oleh karena itu:
  1. Apakah tanah dan gedung itu sudah mnjadi wakaf?
  2. Siapakah yang berhak membuat/menjadikan wakafnya dan membuat syarat-syaratnya?
  3. Siapakah yang berkompeten menjadi nadzir?
  4. Kalau sebagaian dari anggota panitia itu masuk organisasi lain, bolehkan tanah dan gedung tersebut dimiliki dan dibuatkan peraturan-peraturan atau diawasi oleh mereka yang dari organisasi lain NU?
Jawaban berdasarkan Buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
  1. Barang-barang dan gedung-gedung belum menjadi barang wakaf.
  2. Yang berhak membuat/menjadikan barang-barang wakaf dan memuat syarat-syarat adalah:
    1. Waqif (orang yang mewakafkan)
    2. Panitia yang mengumpulkan
    3. Hakim Syar'i
  3. Yang berkompeten menjadi nadzir adalah kalau waqif menentukan maka nazirnya adalah orang yang ditentukan oleh waqif. Kalau waqif tidak menentukan, maka nazhirnya adalah panitia yang menumpulkan. Kalau panitia itu sudah tidak ada, maka yang berkompeten menjadi nadzir adalah hakim syar'i kalau tidak ada nadzir yang Khos.
  4. Tidak boleh sebagian dari anggota panitia yang pindah ke organisasi lain, memiliki dan membuat peraturan-peraturan atau menazhirnya (barang itu tetap menjadi hak milik NU).

8 komentar:

  1. Saya kurang paham, mba Ida, soal beginian.

    BalasHapus
  2. Kalau di wakafkan yah baru jadi tanah wakaf, kalau kagak, gak tahu juga :D

    BalasHapus
  3. pencerahan karena kasus seperti ini bisa terjadi di tempat saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga bermanfaat ilmunya, makasih dah berkunjung

      Hapus
  4. Nambah pengetahuan nih, nice share ya, Teh..

    BalasHapus