Memperbaiki Masjid dan Sesamanya dengan Uang Yang Dipungut dari Pasar Malam
Soal: Bagaimana hukumnya memperbaiki masjid atau mendirikan madrasah, atau memelihara anak yatim piatu dengan uang yang dipungut dari pasar malam, atau pertandingan main bola dan lain-lain. Apakah itu boleh atau tidak?
Jawaban berdasarkan Hasil Mukhtamar NU Ke 14:
Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah memperbaiki masjid dan sesamanya dengan uang itu. Keterangannya terdapat dalam kitab Zawajir Juz 1.
Karena pengertian memakan dengan batil mencakup semua yang diambil tanpa hak, baik secara zhalim seperti pinjam tanpa izin pemiliknya, khianat, mencuri dan permainan seperti judi dan yang diperoleh dengan tipu daya. Dan penipuan itu sama dengan yang diperoleh melalui akad yang rusak.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Hukum Memperbaiki Masjid dan Sesamanya dengan Uang Yang Dipungut dari Pasar Malam"
Posting Komentar