Sabtu, 18 November 2017

Hukum menyentuh Imam oleh orang yang akan Bermakmum

Hukum menyentuh Imam oleh orang yang akan Bermakmum - Bagaimana hukum mnyentuh imam oleh orang yang akan bermakmum?
Jawabanya berdasarkan Keputusan Muktamar NU Ke-8 Di Jakarta pada tanggal 12 Muharram 1353 H (7 Mei 1933 M)  adalah hukumnya boleh (mubah) tetapi jika mendatangkan terkejutnya si imam yang sangat, maka hukumnya haram, bahwa menyentuh itu sunatatau wajib, maka hukumnya itu makruh, kalau menyakinkan ketidak-terkejutnya imam bahkan menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam, maka hukum menyentuhnya itu baik (mustahab).

Keterangannya terdapat dalam kitab Mauhibah Juz II, Durrun Nadlid dan Fathul Mu'in.
Pengertian haram akibat kehawatiran adanya gangguan terhadap jamaah lain, dipahami jika memang sudah sampai pada taraf amat menganggu. Dan redaksional dari al-I'ab dalam memahami pendapat al-Majmu (yang tidak mengharamkan) adalah jika memang gangguan tersebut masih tergolongg ringan yang bisa ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai membatalkan bacaan (shalat) secara keseluruhan, maka seyogyanya memang diharamkan.

6 komentar:

  1. Jadi tahu hukum dan dalil menyentuh imam.
    Kalau dulu dikampung saya, jika ingin menjadi makmum, cukup memegang pundah secara halus tanpa mengejutkan.

    BalasHapus
  2. jadi seperti itu,,
    jgn sampai di buat terkejut..
    thankyu nih infonya,, :)

    BalasHapus
  3. kalau pas datang telat sholat dan kita hanya makmum sendiri maka memberitahukan makmum didepan untuk menjadi imam itu ditekankan kali ya, baik dengan menyentuh atau menyaringkan niat. biar dia tahu kalau posisinya menjadi imam makmum yang terlambat di belakang. ok makasih pencerahannya.

    BalasHapus