Selasa, 05 September 2017

Hukum Menyimpan Uang di Bank Untuk Membangun Mushola

Tanya: Di desa saya ada mushola yang akan dipugar dan diperbesar. Bantuan datang dari mana-mana. Dan dana yang terkumpul untuk keperluan itu disimpan di bank. Yang saya tanyakan Pada Pak Mus, bagaimana hukumnya uang untuk membangun/memugar masjid atau mushola di bank kan seperti itu?
Jawab: Kalau menurut kesepakatan jamaah atau panitia pemugarn mushola di desa anda, sebaiknya dana yang terkumpul disimpan di bank, ya kesepakatan itu harus dihormati. Dan memang sampai saat ini bank kan dianggap paling dapat dipercaya dan aman untuk menyimpan dana.
Yang dipermasalahkan orang sekitar bank itu kan bunganya. Kaitannya dengan riba yang diharamkan oleh Islam. Bukan banknya itu sendiri. (Kalau masalahnya bank-nya itu sendiri, wah ya, repot; wong uang kita kantobgi itu semua berasal dari bbank. Baca saja tulisan yang ada di uang anda)! Karena itu lalu ada bank Muamalat.

4 komentar: