Senin, 04 September 2017

Hukum-hukum Islam dan Pengertiannya

Pengertian Mukallaf - Mukallaf adalah orang muslim yang dikeni kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Hukum-huum Islam
Hukum Islam yang bisas disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:

  1. Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian
    1. Wajib 'ain yatu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yg lima waktu, puasa ramadhan dan sebagainya.
    2. Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakan nya. Seperti menyalatkan mayit dan mengkuburkannya.
  2. Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditingalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua:
    1. Sunnah Mu'akkad, yaitu sunah yang sngat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarwih, shalat dua hari raya.
    2. Sunnah ghairu mu'akkad, yaitu sunah biasa.
  3. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, mencuri, judi dll
  4. Makruh adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, jengkol.
  5. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar