Bolehkah seorang muslim kawin dengan wanita ahli kitab?
Jawabannya adalah Boleh, karena beralasan dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi begini:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka, (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud mengawininya, tidak dengan maksud berzna, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalanny dan ia di hari akhirat tergolong orang-orang yang merugi". (QS.Al-Maidah:5).
Dengan demikian, lelaki muslim mengawini wanita ahli kitab adalah boleh.
ternyata begitu ya hukumnya mba :) terimakasih infonya sangat bermanfaat ...
BalasHapusIya mba ipah, makasih ya dah coment
HapusKalau menurut saya baiknya kita mengajak untuk masuk islam dulu gan!
BalasHapusKalau diluar ahli kitab, itu dilarang.
BalasHapusMemang kajian islamiyah ini harus kuat argumentasi karena salah dalam memaparkan penjelasan ini akan menjadi bahaya bagi diri sendiri maupun diri orang.
Mengajak orang yang non muslim ke agama kita memang tak semudah membalikkan tangan, bagi yang berhasil adalah pahala yang berlipat.
Aamiin Allahuma Aaammiin.
Makasih gan kunjunganya
Hapus