Minggu, 10 Mei 2015

Hibah Dan Hukumnya

Pengertian Hibah
Hibah adalah memberikan suatu harta kepada orang lain tanpa ada tukarannya (imbalannya). Hibah bisa berupa tanah, rumah atau gedung, dapat pula berupa uang,kendaraan,buku-buku dan lain sebagainya.
Hibah dapat di lakukan antara ayah dan anak,murid dan gurunya,ataupun teman dengan temannya.

Hukum Hibah
Hukum hibah adalah mubah (Boleh). Dalam ajaran islam harta yang sudah di hibahkan itu menjadi milik orang yang menerima hibah, dan tidak boleh mengambil kembali harta yang telah di hibahkan. 
Kecuali bila seorang ayah memberikan hibahnya terhadap anaknya maka hibah tersebut boleh di ambil kembali oleh sang ayah.

Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadist yang berbunyi:
"Dari ibnu umar dan ibnu abbas dari nabi saw. iya bersabda: Tidak halal seorang muslim memberi suatu pemberian, lalu ia tarik kembali kecuali bapak (boleh menarik kembali) apa yang telah ia berikan kepada anaknya."
(H.R. Ahmad dan Perawi Empat dan disalin oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dan Hakim).
by: devi.a.mts.pwsri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar