Senin, 13 April 2015

Hukum Islam Mengenai Pacaran

Istilah Pacaran saat ini sudah meramba semua kalangan remaja kita, entah siapa yang mengajarinya, yang jelas karena faktor perkembangan Teknologi dan Informasi yang begitu cepat.
Saya memutuskan untuk membuat artikel mengenai hukum islam tentang pacaran ini setelah membaca beberapa artikel dari situs lain. Saya merasa perlu membagikan “kabar buruk” ini kepada anda yang sedang jatuh cinta dan berpacaran, namun mungkin menjadi “kabar baik” bagi mereka yang sedang menjomblo. Sekali lagi mohon maaf sebelumnya.

Tapi islam adalah rahmat dan hukum islam tentang pacaran tentu saja bertujuan untuk memberikan kebaikan bagi kita semua. Untuk itulah, sehingga penting bagi kita untuk mengetahui mengapa hukum islam tentang pacaran adalah haram.

Dasar Hukum Islam Tentang Pacaran
Dalam al-Quran, surah Al Isra ayat 32, telah disebutkan bahwa yang artinya:


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina. Insan yang sedang kasmaran akan cenderung untuk melakukan perbuatan yang meendekati zina. Orang yang berpacaran tentu saja ingin selalu berduaan dan cenderung mencari tempat yang sepi jauh dari keramaian agar dapat berdua saja menikmati suasana. Sehubungan dengan hal ini, maka Nabi bersabda bahwa:

“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.” (HR. Imam Bukhari Muslim).

Sehubungan dengan hukum islam tentang pacaran yang diharamkan, maka seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Masud, bahwa nabi memberikan resep bagi mereka yang ingin berpacaran dengan cara yang halal dan menghindari zina. Nabi bersabda bahwa:

“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu”. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).

Itulah bahwa hukum islam tentang pacaran adalah haram dan bila anda telah memiliki kemampuan dan ingin merasakan pacaran yang halal maka menikahlah, namun bila anda belum memiliki kemampuan untuk menikah, maka berpuasalah. Kami juga menyarankan anda untuk membaca artikel terkait yang membahas mengenai pernikahan. Artikel tersebut telah kami posting sebelumnya dengan judul Hukum Islam Tentang Pernikanan. Demikian artikel mengenai hukum islam tentang pacaran semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar