Kamis, 30 April 2015

Bertunangan di Tempat Sepi

Bolehkah bertunangan dengan calon istri di tempat sepi?
Jawabannya adalah tidak boleh, karena bertunagan itu bukanlah sama dengan pernikahan, yang sah dalam segala-galanya. Pertunangan adalah langkah awal menuju pernikahan. Jadi si peminang tidak berhak apa-apa terhadap calon istrinya. Apalagi berduaan ditempat sepi, karena dikhawatirkan ada fihak ketiga yang medalangi, yakni syetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar