Bagaimanakah hukumnya memakai uang pelicin untuk bisa jadi pegawai negeri sipil? dan bagaimana hukumnya gaji yang akan saya terima seandainya saya diterima jadi PNS?
Memang cukup memprihatinkan bahwa "uang pelicin" di dalam masyarakat kita sudah merupakan rahasia umum dan membudaya.
Banyak faktor yang bisa ditunjuk sebagai biang keladinya; antara lain : hedonisme yang semakin populer, gaji yang dianggap kurang memadai, masih terbatasnya lapangan kerja, masih lemahnya kemauan dan "kreativitas" dalam menciptakan lapangan kerja sendiri, pekerjaan PNS masih merupakan idaman utama para lulusan kita, dan tentu saja yang terpenting, faktor mental.
Uang pelicin adalah risywah (suap) yang diharamkan agama Islam. Jadi jelas tidak boleh melakukan hal tersebut diatas.
Hukum gaji yang akan kita terima seandainya anda jadi PNS, tergantung macam apa "uang pelicin" yang anda berikan.
Kalau uang itu sekedar untuk melicinkan urusan, artinya agar yang berwenang mengurus mau mengurus sesuai prosedur yang berlaku, insya Allah gaji yang anda terima halal adanya.
Gaji itu adalah imbalan kerja kan? lebih lanjut baca "Ihya Uluum ad-Diin" Jilid Ii hal.153-154.
Sumber: Buku Fiqih Keseharian Gus Mus Hal.366.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Uang Pelicin Menjadi Pegawai Negeri"
Posting Komentar