Sabtu, 21 Maret 2015

MENUNJUKAN FOTO TANPA JILBAB KEPADA LAKI-LAKI LAIN

Bolehkah seorang muslimah berjilbab menunjukan atau memperlihatkan fotonya yang tidak berjilbab kepada laki-laki yang bukan muhrimnya?
Jawab :
Ada yang memperlihatkan fotonya kepada orang lain tentu ada maksudnya. Apalagi yang memperlihatkan itu seorang muslimah memperlihatkan fotonya yang tidak berjilbab kepada laki-laki yang bukan muhrimnya. 
Ini yang pertama, kedua bagaimana cara wanita muslimah itu memperlihatkan fotonya. Foto itu dikirim via surat disodorkan untuk di lihat si laki-laki, bersama-sama melihatnya dari album. 
Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus jelas dulu kedua aspek ini. Maksud dan cara memperlihatkan foto itu, kalau maksud memperlihatkan itu untuk kesaksian dipengadilan atau dalam rangka khithbah (melamar) misalnya (pokoknya untuk hal-hal yang diperkenankan atau dibenarkan oleh agama) sedangkan caranya pun tidak melanggar hubungan laki-perempuan menurut agama tidak apa-apa.
Ini kalau kita menggunakan pendapat yang mengatakan bahwa foto orang itu tidak haram, sebab ada yang mengharamkan foto manusia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar