Begini pak kiyai, saya mempunyai adik laki-laki yang akan menikah dengan wanita pilihannya, akan tetapi anak tersebut adalah anak jadah (anak haram), semua keluarga termasuk saya sendiri, sudah tahu tentang hal tersebut, (justru wanita itu sendiri yang tidak tahu, karena sejak lahir dia diasuh oleh neneknya). Yang jadi pertanyaan saya adalah : Bolehkah adik saya kawin dengan anak jadah? Artinya, apakah ajaran islam memperbolehkannya?
Jawab: Apa yang anda sebut sebagai orang yang berstatus anak jadah atau anak haram pada hakikatnya adalah "anak manusia" juga. Dia mendapat predikat demikian kan bukan karena salahnya, tapi salah "orang tuanya" yang telah berbuat zina. Jadi kenapa orang dilarang kawin dengannya?
Tidak. Setahu saya, agama islam tidak melarang orang mengawini anak hasil perzinahan. Cuma orang mau kawin, seperti mau beli baju, kan lazimnya milih-milih. Kalau sudah namanya memilih, maka kriteria-kriterialah yang berbicara. Ibarat baju, (ingat, Al-Qur'an sendiri menamsilkan suami sebagai pakaian istri dan sebaliknya), bagaimana kualitetnya, made in mana, potongannya, warnanya, dan seterusnya.
Jadi jelaslah, jika yang ditanyakan boleh atau tidak, jawabannya adalah boleh. Artinya agama tidak melarangnya. Lalu siapa walinya? Walinya adalah wali hakim, yang dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Artikel keren lainnya:
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus