Bagaimana hukum mengeluarkan zakat bagi orang yang panennya melebihi nisab, tapi dia sendiri masih banyak utang lantaran membiayai putra-putrinya. Persoalan ini biasanya banyak timbul dikalangan masyarakat.
Jiwa ajaran Islam termasuk zakat, Anda sudah tahu bukan?
Nah, kalau orang yang punya utang termasuk mereka yang diberi zakat (Ghaarimiin), bagaimana, dalam kasus yang anda tanyakan, orang yang punya utang harus mengeluarkan zakat. Ya bayar dulu hutang-hutangnya.
Wallaahu A'lam.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Hukumnya Zakat Orang Yang Banyak Hutang?"
Posting Komentar