Jumat, 20 Maret 2015

Bagaimana Hukum Menjual Barang-barang Waqaf

Dengan ini surat kami haturkan kepad Bapak KH Mustofa Bisri sebagai surat pertanyaan yang berkaitan dengan barang-barang waqaf bergerak sisa-sisa bangunan mushola/langgar, berupa kayu-kayu jati yang tidak dapat dipergunakan, hanya tinggal kepingan-kepingan yang hanya bisa dijadikan sebagai kayu bakar. Bolehkah dijual/dilelang untuk biaya pembangunan mushola/langgar tersebut? karena panitia kekurangan biaya.
Jawab: 
Barang-barang waqaf mushola/langgar yang tidak dapat dipergunakan lagi seperti yang anda tanyakan, boleh dijual dan hasil penjualannya dikembalikan untuk kepentingan mushola/langgar waqaf yang bersangkutan.

Boleh menjual barang wakafan yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, dulu merupakan pendapat Sayyidina Umar di hadapan para Shahabat dan tidak seorang pun diantara mereka menentangnya. Kebanyakan ulama yang datang belakangan pun berpendapat demikian. (Lihat Ensiklopedi Ijmak, hal.781. Baca Juga "Al-iaanah jilid III hal.18 dan "Ahkam al-Fuqahaa" hal.40).
Sumber: Bk.Fiqih Keseharian Gus Mus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar