Selasa, 09 Desember 2014

Menjual Kondom dan Pakaian Minim (Seksi)

Untuk menunda kehamilan bisa menggunakan berbagai cara. Muai dari penggunaan obat sampai yang berbentuk alat kontrasepsi (kondom). Kebanyakan orang lebih memilih kondom karena lebih efesien, mudah dipakai, praktis dan tanpa efek samping. Apakah jual beli alat kontrasepsi diperbolehkan? Jawabannya adalah boleh apabila tidak ada dugaan kuat pembeli akan menggunakannya untuk hal-hal yang haram, seperti halnya dipakai oleh pasangan muda-mudi yang belum nikah.

Hukum menjual Pakaian Minim dan Seksi
Dunia fashion tak pernah mati, dengan alibi mengikuti trend dan pangsa pasar. Namun banyak sekali banyak busana yang tidak sesuai dengan syariat, seperti pakaian yang terlau minim dan sangat ketat. Apakah boleh sebuh toko atau distro menjual pakaian-pakaian tersebut? Jawabannya adalah Haram, ketika yakin atau ada dugaan kuat kan digunakan untuk hal negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar