Haramkah daging katak hijau (katak ijo)?
Jawabannya adalah : Katak yang dalam bahasa arab disebut "Dhifda", baik ijo, hitam maupun lorek-lorek, dagingnya diharamkan oleh banyak ulama. Tapi ada juga yang menghalalkannya. Memang kebanyakan daging binatang termasuk ijtihadi penetapan hukumnya. Jadi tidak bisa dihindari adanya perbedaan pendapat ulama.
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengkonsumsi Katak Hijau"
Posting Komentar