Menrut bahasa, haji artinya menyengaja untuk mengunjungi sesuatu. Sedangkan menurut istilah (Syara'), haji artinya sengaja mengunjungi Ka'bah di Madinah untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan syarat dan rukun tertentu.
Kewajiban melaksanakan ibadh haji satu kali seumur hidup bagi orang Islam yang mampu. Bagi anak yang belum baligh, ikut melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah. Amalannya dalam mengerjakan haji menjadi amalan sunah. Bila ia telah dewasa dan mampu ia diwajibkan untuk mengulang kembali menunaikan ibadah haji.
Wajib haji dikerjakan dengan segera bagi orang Islam yang telah cukup syarat dan mampu untuk menunaikan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya, maka ia berdosa.
Hukum melaksanakan Ibadah Haji.
Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini :
- Haji hukumnya wajib, untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya. Demikian pula bila bernazar (berjanji) untuk haji, maka wajib dilaksanakan.
- Haji hukumnya sunah, apabila dapat mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
- Haji hukumnya makruh, apabila sudah pernah haji sementara disekelilingnya hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya, dan berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
- Haji hukumnya haram, apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah.
Artikel keren lainnya:
haji wajib hukumnya bagi yang mampu
BalasHapusjangan bisa beli mobil, tapi haji dibelakangkan
yah begitulah, memang ada sebagian
Hapus