Hasil pertanian baik yang berupa makanan pokok maupun buah-buahan harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai satu Nisab. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq=653 kilogram pada setiap panennya setelah dikeluarkan biaya pengolahan dan penggarapan. Zakat yang harus dikeluarkan 10% bagi tanah tadah hujan ( yang airnya tidak menggunakan alat bantu mesin atau tenaga ) , dan 5% untuk tanah yang dialiri dengan mesin atau tenaga lainnya. cara penghitungannya adalah jika seorang petani pada satu musim panen menghasilkan 10 ton gabah kering yang pengairannya menggunakan air hujan, air sungai atau air irigasi,maka Zakat yang harus dikeluarkan ialah 10%x10.000kg = 1000kg gabah kering.
jika pengairannya menggunakan mesin atau memerlukan biaya,maka zakat yang dikeluarkan ialah 5%x10.000kg=500kg gabah kering.
Author: Ayunda-Novi mardiyah.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Nisab Zakat Hasil Pertanian"
Posting Komentar