Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menghias kuburan dengan sutera atau lainnya?
Jawab: Menghias kuburan selain kuburan Rasulullah Saw, dengan sutera (Harir) hukumnya haram dan dengan selain sutera hukumnya makruh, keterangan ini diambil dari Kitab Tarsyihul Mustafidin : Makruh hukumnya walau sekali memperindah (suatu tempat) kecuali Ka'bah, seperti kuburan orang saleh dengan selain sutera, dan haram jika dengan sutera, sedangkan Ka'bah, maka boleh menutupinya dengan sutera, demikian halnya kuburan Nabi saw.
Belum ada tanggapan untuk "Menghias Kuburan Dengan Sutera"
Posting Komentar