Minggu, 19 November 2017

Bagaimana Hukum Mengulang Bacaan Alhamdulillah Oleh Khotib

Bagaimanakah hukumnya khotib yang mngulangi bacaan alhamdulillah, apakah sunat atau makruh?
Jawab: Bahwa mengulangi bacaan "alhamdulillah" itu dianggap sama dengan mengulangi diantara rukun khotbah yang hukumnya tidak dilarang. 
Keterangan ini diambil dari kitab Syarqawi 'Alat Tahrir  .
Demikian pula boleh mengulang-ulang sebagian rukun-rukunnya sebagaimana yang terjadi sekarang ini.

2 komentar: